Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning berhasilnya lulus sebagai asesor Beban Kerja Dosen (BKD) Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Civitas Akademika dan Rektor Universitas Lancang Kuning Bapak Dr. Junaidi. M. Hum menyampaikan, asesor BKD Nasional, akan memberikan kemudahan kepada dosen yang ada di Pekanbaru khususnya di UNILAK dalam melakukan pemeriksaan BKD yang sebelumnya dikirim ke LLDikti, sekarang dapat dilakukan di Pekanbaru.
Proses rekrutmen dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesor BKD Nasional telah lulus Ujian Kompetensi meliputi Tes Kompetensi dan Tes Keterampilan.
Asesor BKD adalah Dosen yang memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap rencana dan laporan BKD. Asesor terdiri dari Tim yang berjumlah 2 orang yang diangkat dan ditugaskan berdasarkan SK Rektor.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mengajar, mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sementara tujuannya adalah untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kegiatan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen meliputi bidang: (1) pendidikan dan pengajaran, (2) penelitian, (3) pengabdian kepada masyarakat, dan (4) penunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi. Oleh karena itu, beban kerja dosen harus terdistribusi secara proporsional dan terukur pada semua bidang kegiatan tridhama perguruan tinggi.

Dosen profesional diharapkan dapat beraktivitas sesuai dengan ilmu/keahlian yang bersangkutan. Untuk mendorong terciptanya profesionalisme dosen tersebut, maka dibedakan penghargaan antara kinerja yang berkaitan langsung dengan bidang ilmu/keahlian dan yang tidak berkaitan langsung. Kinerja dosen yang dinilai merupakan kinerja langsung pada saat penilaian dan bukan kinerja ”rekam jejak (track record)”
Penilaian beban kerja dilakukan oleh tim Asesor BKD. Penilian oleh asesor dilakukan dalam peroide tertentu selama satu tahun akademik, yaitu mulai dari awal semester genap tahun akademik sebelumnya sampai dengan akhir semester gasal tahun akademik pada saat penilaian beban kerja dilakukan, oleh karena itu bukti pendukung mempunyai masa berlaku.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut diatas, Universitas Lancang Kuning yang bekerja sama dengan Kemenristekdikti pada tanggal 16 Desember 2021, menyelenggarakan Uji Kompetensi bagi Dosen yang telah memenuhi persyratan untuk mengikuti Ujian Kompetensi untuk menjadi Asesor BKD Nasional sesuai dengan amanat Undang-undang . Dalam kegitan uji kompetensi ini para dosen dari Fakultas Ekonomi yang telah lulus dan dinyatakan memilik kompetensi untuk menilai kinerja dosen( Asesor BKD) adalah: 1). Dr. Hj. Hadiyati,SE,MM; 2). Dr. Arizal N,SE,MM; 3). Dr.Hj.Wita Dwika Listiahana,SE,M.Si; 4).Dr. Fatkhurahman, SE,M.Si,MM; dan 5)Dr.H. Jeniwardi,SE,M,Ak,Ak,CA,CTA .
“Selamat dan sukses kepada dosen yang lolos sebagai asesor BKD Nasional, tentu kita berharap dapat melaksanakan tugas sebagai asesor dengan baik dan penuh tanggung jawab,”