Pada tanggal 29 Oktober 2021, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
UU HPP ini membawa perubahan yg signifikan dimana terdiri dari sembilan bab, memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning merespon hal tersebut dengan mengadakan kuliah umum berkolabirasi dengan Tax Center FE Unilak, Kanwil DJP Riau dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru untuk memberi ruang ekspansi atau pengembangan akademis terutama bidang perpajakan baik bagi mahasiswa maupun masyarakat umum.

Utk update informasi spi mlm ini jumlah peserta sdh +/- 250 peserta, terdiri dari mahasiswa dan umum.
Peserta umum Alhamdulillah banyak dari berbagai perguruan tinggi dan praktisi dan skopnya nasional.
Rekap peserta yg umum sbb :
- STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
- KKP Dunia Pajak
- PT .BUANA PILARJAYA MANDIRI
- KKP TONY RAHARDJA
- UNRI
- UNY
- Pt. Srm
- KKP Pharhan
- Kja Ernima Sukmasari
- UIN Suska Riau
- Sarimadu
- UIR
- "KJA""Dr.Saipudin,Ak,CA,CPAI"""
- Institut Stiami
- Universitas muhammadiyah riau
- STIE AUB Surakarta
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adi Unggul Bhirawa
- Universitas Bung Hatta - Padang
- Institut Bisnis Dan Teknologi Pelita Indonesia
- Universitas Bung Hatta
- Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
- IAI Sumbar
- Universitas binus
- STIE dharma putra pekanbaru
- PT. USAHA KITA MAKMUR
- Universitas Islam Kuantan Singingi
- Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
- UNIDHA
- IKPI
- PT MEDIKA HUSADA
- PT Tetsusho Kayaba Indonesia
- Universitas Andalas
- Universitas Budi Luhur
- STIE PERSADA BUNDA
Yuk, register now dengan cara scan barcode atau melalui link registrasi https://bit.ly/DAFTARUUHPP
Free dan E-sertifikat