DOSEN FEB UNILAK TAJA PELATIHAN DASAR DEWAN PENGAWAS SYARIAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Tim
Idel Waldelmi, Afvan Aquino, Wita Dwika Listihan
Narasumber : Dr. (C) Ade Chandra, SE,.MMgt,.CIRBD, CIRBC, CWC/ Direktur/Praktisi Perbankan Syariah
Data lembaga keuangan syariah yang sudah konversi ke lembaga keuangan syariah tidak hanya pada sector keuangan skaka makro namun juga mikro, saat ini di tingkat propinsi kita lihat salah satu Bank Riau Kepri Syariah dan masih ada 4 (empat) Bank Pembiayaan rakyat syariah serta ada 30 lembaga keuangan skala kecil yakni koperasi syariah sebanyak 30 (tiga puluh) koperasi yang akan full syariah di pekanbaru riau.
Berdasarkan sumber informasi terpercaya Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Pekanbaru (Ade Chandra), melalui diskusi langsung dengan pakar, praktisi keuangan syariah dan sekaligus menjabat baik komisaris bank syariah, direktur dan dewan pengawas syariah dikota pekanbaru dan berbagai kabupaten serta lembaga keuangan mikro syariah, menjalaskan bahwasannya problem yang dihadapi seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah yakni kekurangan/minimnya Nuha, (2018) Dewan Pengawas Syariah ( DPS) pada setiap lembaga keuangan syariah khsusnya di kota pekanbaru riau, jadi bukanlah sesuatu yang aneh, lumrah dan heran bila satu orang dewan pengawas syariah jadi DPS di bermacam lembaga keuangan syariah yang terdapat dikota pekanbaru.
Untuk melihat peningkatan kompetensi haruslah menjadi sebuah factor yang determinan dalam mendapatkan SDM DPS, dimana dalam aspek penguasaan akan teori dan kajian fiqih muamalah ukuran dari kompetensi yang dimiliki DPS. Oleh karenanya kami tim pengabdian tertarik dan ingin melaksanakan pelatihan dasar akan peran penting keberadaan dari dewan pengawas syariah pada setiap lembaga keuagan syariah.
Dari pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan secara online/webinar Pelatihan Dasar Dewan Pengawas Syariah untuk lembaga keuangan syariah ini didapatkan hasil yang menyatakan bahwasannya PKM Pelatihan Dasar Dewan Pengawas Syariah untuk lembaga keuangan syariah yang telah dilaksanakan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Bahwasannya tingkat partisipasi dari peserta pelatihan yang ikut berpastisipasi sangat antusias untuk bergabung, menyimak dan diskusi hingga akhir dari pelasanaanm pelatihan ini. Rasa dan keinginan yang kuat untuk lebih mengetahui, memahami dan rasa keinginan (keyakinan) untuk menjadi bagian dari anggota DPS untuk lembaga keuangan syariah ini sangat di inginkan oleh peserta pelatihan, hal ini juga sangat dikuatkan dengan sebaran kuesioner free test dan post test, dimana hasil dari pelaksanaan pelatihan sebelum dan sesudah pelatihan menunjukkan hasil dimana secara pengetahuan, pemahaman dan keyakinan peserta pelatihan sesudah mendapat materi dasar akan peran dari dewan pengawas syariah untuk lembaga keuangan sangat diminati untuk menjadi bagian dari anggota DPS dan menantikan edisi selanjutnya untuk pelatihan yang lebih detail dari DPS untuk lembaga keuangan syariah.